Menurut Oting, selain pengembang besar yang ada, seperti BSD City, Alam Sutera, dan Jaya Property, pengembang kecil pun turut berebut lahan untuk berinvestasi. ”Selain yang besar, ada puluhan pengembang kecil yang membangun klaster ukuran satu atau dua hektar,” ujarnya.
Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tangsel 2012, empat pengembang besar menguasai sekitar 50 persen luas wilayah Tangsel. Mereka menguasai lahan lebih dari 7.326 hektar, dari 14.700 total luas wilayah Tangsel.
Selama 2011, kurang lebih 75 hunian dibangun dengan total luasan mencapai 190 hektar. Kemudian, hingga menjelang akhir 2012, sekitar 70 hunian baru dibangun dengan luasan sekitar 90 hektar.
Oting menambahkan, minat besar itu perlu diatur agar tidak memunculkan masalah. ”Bukan membatasi investasi, tetapi harus sesuai aturan rencana tata ruang wilayah (RTRW), karena ini berkaitan dengan isu lingkungan, infrastruktur. Banjir dan macet bisa menjadi ancaman kalau tidak diatur dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, di Kota Tangerang, daya dukung berupa lahan sudah sangat padat sehingga Pemerintah Kota Tangerang tidak lagi membangun kawasan perumahan dengan skala besar. Pengembangan perumahan hanya dilakukan untuk lahan kosong milik perseorangan, kelompok, dan perusahaan yang sudah dibebaskan.
Perumahan yang akan dibangun lebih diarahkan kepada rumah vertikal, dan bukan horizontal. ”Untuk pembukaan lahan baru, terutama kawasan perumahan skala besar, sama sekali sudah tidak ada lagi. Adapun untuk kawasan perumahan skala kecil masih dimungkinkan hanya saja hunian vertikal, di mana kepemilikan hunian oleh banyak orang,” ucap Kepala Bappeda Kota Tangerang Yayan Sofyan.
Secara terpisah, Ketua Real Estat Indonesia Banten Mari Okto Sihombing mengatakan, tingkat kebutuhan perumahan di Kota dan Kabupaten Tangerang dan Tangsel sangat tinggi. ”Tingginya permintaan perumahan ini karena tiga wilayah itu menyangga Ibu Kota. Mau tidak mau, harus mengakomodir kebutuhan masyarakat akan perumahan,” tutur Sihombing.
Meski lahan sudah sangat terbatas, kata Sihombing, pihaknya berharap pemerintah wilayah dapat mengakomodasi kebutuhan perumahan bagi warga dengan cara mengatur dalam penataan kota dan ruangan. ”Jika lahan terbatas, pembangunan perumahan tidak bisa lagi secara horizontal, sebaiknya diakomodir pembangunan hunian vertikal,” kata Sihombing. (PIN/RAY)